Peran TNI Dalam Menindak Permusuhan Warga Sipil Terorganisir

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 26/2014 tentang Strategi Pertahanan Negara menyebutkan jika kompleksitas ancaman dapat dilihat dari jenis, pelaku (aktor), dan sumber ancaman. Jenis ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman nonmiliter. Pelaku ancaman tidak terbatas hanya pada aktor negara (state actor), tetapi juga aktor non negara (nonstate actor), bahkan keduanya dapat bersama-sama menjadi ancaman (hybrid threat). Sedangkan bila ditinjau dari sumber ancaman, ada keterkaitan antara ancaman eksternal dan internal.
Continue reading