BNN Mengkaji Tentang Ganja

Tanggal 22 November 2006 saya sempat posting tulisan tentang kemungkinan dibukanya perkebunan ganja di Indonesia. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2006 saya sempat posting lagi beberapa produk dengan bahan dasar ganja yaitu dodol dan kopi ganja.

Tulisan tersebut awalnya hanyalah diskusi santai antara saya dengan beberapa rekan di salah satu pojokan warung kopi. Ada beberapa alasan yang mendasari bahwa sangat dimungkinkan untuk dibukanya perkebunan ganja di Indonesia, khususnya di Aceh :




  1. Aceh sudah memiliki trade mark sebagai “ladang ganja” terbesar sekaligus pensuplai ganja terbanyak di Indonesia. Hal ini terjadi karena didukung oleh kondisi geografis yang berbukit dan juga tanah yang subur untuk tumbuhnya ganja. FYI, Pulau Aceh sebagai salah satu bagian dari Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam disinyalir penuh dengan kebun ganja ilegal yang dikelola oleh orang-orang pulau setempat (walaupun investornya kemungkinan bukan berasal dari pulau yang bersangkutan)
  2. Sudah sejak lama ganja digunakan sebagai bumbu masak di NAD, bahkan bisa dipastikan sebagian besar gulai kambing di NAD selalu menggunakan campuran ganja. Jadi jangan kaget jika anda makan gulai kambing di Aceh, kemudian merasakan masakan yang memang sedap 😀
  3. Selain sebagai bumbu masak, ganja juga terbukti bisa menjadi produk lain yang dibuat oleh masyarakat lokal. Yang sempat saya ketahui yaitu dodol dan kopi ganja.
  4. Di luar negeri penggunaan ganja ternyata dibedakan, yaitu terdiri dari penggunaan ganja untuk industri dan juga ganja untuk penggunaan terlarang. Ganja untuk pengunaan terlarang dikenal sebagai Cannabis, sedangkan untuk penggunaan industri dikenal dengan istilah Hemp. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika.
  5. Salah satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi “mabuk” sesaat jika salah digunakan. Sebenarnya kadar zat THC yang ada dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar.

Hari ini, tanggal 31 Mei 2007 ada berita kalau BNN dan INIDA akan melakukan kajian untuk melegalkan ganja di Indonesia. Ada beberapa asumsi saya diatas yang mirip dengan yang sampaikan oleh BNN. Artinya diskusi santai saya dengan rekan-rekan KPLI Aceh sebenarnya sangat mungkin untuk direalisasikan :-D.

Yang jelas, jika memang rekomendasi INIDA dan BNN adalah memanfaatkan potensi ganja, maka langkah yang harus dilakukan pertama kali adalah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 agar membedakan antara ganja industri dan ganja yang masuk kategori narkotika.

Jadi. Mari kita lihat, rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh BNN dan INIDA tentang potensi ganja di Indonesia.

153 thoughts on “BNN Mengkaji Tentang Ganja

  1. saya adalah orang yang sangat mendukung pelegalisasian ganja karna segala macam bentuk manfat yang kita ketahui semua sangat berguna bagi pertumbuhan perekonomian dan inovasi pengobatan yang baik, memang dalam hal seperti ini sangat sulit untuk teman teman semua yang pro legalisasi ganja dan juga untuk para teman teman yang kontra terhadap ganja, bagaiamana kalau legal bagaimana kalau ilegal, dan sebagainya, sebaikanya kita cermati dulu latar belakangnya, seperti apa dan bagaimana, apa sebab dan akibatnya, baru kita bisa memberikan alasan alasan terkait dari pro dan kontranya, ada baiknya juga kita yg pro terhadap legalisasi ganja jangan terlalu memperdebatkannya dengan serius terhadap yang kontra, karna kita bukan pada posisi mereka yang tidak suka ganja, apabila mereka menyukai ganja pasti mereka tidak akan banyak berargumen, begitu juga sebaliknya pada yang kontra… Sedikit masukan dari saya, jangan terlalu banyak memperdebatkan masalah ini terlalu serius apalagi samapai ke ranah keyakinan masing masing, sebab masih banyak hal yang lebih sadis, pahit, jahat, dan anarkis dari sekedar menghisap ganja, yang tentunya kita harus pikirkan bagaiaman jalan keluarnya, terlepas nantinya ganja itu ilegal atau tidak, kita harus pikirkan bagaimana pelaksanaanya jika ilegal, dan segala bentuk sistem yang ada, agar yang pro legalisasi ganja tidak menggangu kenyamanan yang kontra dengan legalisasi ganja begitu pula sebaliknya pada yang kontra, dan untuk yang kontra jangan serius serius bacanya, smok weed dlu kali… Thank all… Peace, thumbs up…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This is not spam