Hubungan Ilmu Pertahanan Dengan Aspek Politik

1. PENDAHULUAN

Pada dasarnya, pertahanan merupakan hasil evolusi dari strategi, ilmu militer, serta ilmu dan seni perang. Evolusi ini bisa terjadi disebabkan adanya perubahan lingkungan strategis pasca Perang Dunia II, sehingga pertahanan sampai dengan saat ini masih terkait dengan unsur perang ataupun pertempuran. Hal ini bisa dilihat pada beberapa contoh seperti perang Irak-Iran, Perang Teluk ataupun perang dengan intensitas rendah berupa konflik di sebuah negara seperti pemberontakan bersenjata dan separatisme (Supriyatno, 2014: 29).

Dari kacamata politik, pertahanan dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan. Dengan kata lain, untuk dapat bertahan hidup maka setiap manusia sudah pasti membutuhkan rasa aman. Rasa aman bisa terjadi karena dua hal, yang pertama adalah berjuang dan yang kedua adalah bertahan dari segala ancaman. Dari dua hal tersebut, maka bisa disimpulkan sebuah pandangan jika pertahanan adalah suatu kebutuhan dasar bagi mahluk hidup. Artinya, jika tidak ingin dikuasai oleh pihak lain, maka penting bagi mahluk hidup membangun pertahanan yang kuat (Neill, et. al, 2017: 9). Paling tidak, demi eksistensi diri, maka setiap mahluk hidup harus mampu memelihara sebuah postur pertahanan yang memadai. Hal ini juga berlaku bagi sebuah negara. Pertahanan adalah sebuah kenyataan yang menentukan kedaulatan sebuah bangsa dan negara. Pertahanan adalah kebutuhan nasional yang sudah ada sejak kedaulatan sebuah negara diakui keberadaannya. Kenyataan ini terus mengalami perkembangan sehingga menjadi sebuah disiplin ilmu yaitu ilmu pertahanan (Supriyatno, 2014: 29).

2. PERTAHANAN DAN POLITIK SECARA TEORITIS

Menurut Andrik (2011) dalam Dani, dkk. (2021: 2) menyatakan bahwa Politik merupakan seni untuk memerintah (art to govern) yang secara harfiah berasal dari bahasa Yunani yang dipahami sebagai kegiatan manusia dan hubungannya dengan kenegaraan atau pemerintahan (Supriyatno, 2014: 67). Politik berkenaan dengan dua hal kesejahteraan rakyat dan perilaku pemerintah dalam menjalankan kekuasan yang diberikan oleh rakyat. Dapat disederhanakan politik dapat dipahami sebagai segala hal mengenai persoalan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah serta segala konsekuensinya.

Miriam Budiarjo (2008) dalam Dani, dkk. (2021: 15) mengartikan politik sebagai usaha menentukan segala peraturan-peraturan yang dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar rakyat dalam rangka menuju masyarakat yang bersama dan harmonis. Tujuan yang ingin dicapai ini mencangkup proses penentuan tujuan dari sistem dan cara-cara melaksanakan tujuan itu. Dalam menjalankan proses dan kebijakan-kebijakan umum mengenai pengaturan dan alokasi sumber daya, perlu adanya kekuasaan dan kewenangan. Kekuasaan digunakan untuk mengatasi konflik yang mungkin timbul serta sebagai membina kerjasama. Metode yang digunakan dapat berupa persuasi dan jika diperlukan dapat berupa paksaan (Bernard Crick, 2013: 9).

Sedangkan ilmu pertahanan menurut Supriyanto (2014: 27) didefinisikan sebagai sebuah seni untuk memahami bagaimana sumber daya nasional (potential national resources) dapat digunakan sebagai modal kekuatan nasional, baik pada masa damai, pada masa perang atau setelah perang, dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang datang dari luar maupun dalam negeri. Bentuk ancaman tersebut tidak hanya terbatas pada ancaman militer saja, tetapi juga ancaman non-militer yang menyangkut keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan seluruh komponen bangsa dan negara untuk tujuan keamanan nasional (Davis, 2014: 98).


Fungsi ilmu pertahanan adalah membangun kekuatan nasional suatu negara melalui pemanfaatan fungsi-fungsi manajerial dalam manajemen pertahanan, yaitu:

  • Melakukan penyusunan berbagai kebijakan pertahanan atau produk strategis, mulai dari peraturan perundangan, kebijakan, strategi, doktrin, hingga ke postur pertahanan;
  • Menyusun strategi raya (grand strategy) yang dijabarkan dalam rencana strategis (renstra) untuk melakukan pembinaan dan pembangunan segenap komponen pertahanan yang mempertimbangkan atau disesuaikan dengan konstelasi geografis, kecenderungan lingkungan strategis, kesiapan industri strategis nasional, kerja sama dengan negara sahabat (friendly country), dan kemampuan keuangan negara
  • Menyusun rencana kontingensi yang implementatif dengan mempertimbangkan berbagai ancaman terhadap eksistensi negara, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dengan berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman terjadinya low intensity conflict (LIC) berupa pemberontakan dan separatis bersenjata;
  • Menyiapkan seluruh kesatuan militer agar dapat digelar ke area of interest atau area of operation mana pun, baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri, dalam rangka melindungi keselamatan segenap WNI dan melaksanakan tugas-tugas perdamaian dunia (terutama di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa).

3. PERTAHANAN DAN POLITIK DALAM TATARAN PRAKTIS

Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 26 Tahun 2014 tentang Strategi Pertahanan Negara menyebutkan bahwa ancaman non militer meliputi banyak bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keselamatan umum, ilmu pengetahuan dan teknologi dan legislasi. Dalam kaitannya dengan bidang pertahanan, politik dinilai memiliki hubungan yang erat dengan ilmu pertahanan. Dalam catatan sejarah, pola-pola tingkah laku politik (patterns of political behavior) yang mempengaruhi sistem pertahanan suatu negara dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan bagaimana kondisi dinamis suatu negara dan penyusunan pola strategi pertahanan (Budiardjo, 2012: 26).

Sebagaimana diketahui di era generasi perang yang semakin modern, setiap negara dihadapkan pada ancaman yang bersifat non-militer. Untuk itu, dalam menghadapi ancaman non-militer tersebut terutama dalam dimensi politik, pertahanan nirmiliter di bidang politik menjadi unsur dan kekuatan utama yang dibantu oleh unsur nirmiliter lainnya, termasuk perkuatan dari unsur pertahanan militer (Beaulieu, 2018: 5). Langkah-langkah yang ditempuh menghadapi ancaman berdimensi politik dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan politik dalam negeri dan luar negeri.

3.1. Pendekatan Politik Dalam Negeri

Pendekatan politik dalam negeri dipahami sebagai konsep pembangunan dan penataan sistem politik dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka negara demokrasi yang menghargai pluralisme bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas politik dalam negeri yang dinamis serta memberikan efek penangkal yang tinggi (Bland, B. 2019: 2-5). Dijelaskan dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 bahwa politik dalam negeri diwujudkan dengan cara melakukan pembangunan serta penataan sistem politik dalam negeri meliputi tiga hal sebagai berikut:

  • Penguatan penyelenggaraan pemerintahan negara yang sah, efektif, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab yang berkemampuan mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah negara, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Penguatan lembaga legislatif sehingga menjadi lembaga yang:
    1. Berkualitas dan profesional pada bidangnya;
    2. Bersinergi dengan pemerintah dalam memproses dan melahirkan peraturan dan perundang-undangan yang efektif dan kontekstual bagi kepentingan pembangunan nasional;
    3. Melaksanakan fungsi kontrol secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka kepentingan bangsa dan negara bukan atas kepentingan golongan atau pribadi, serta berdasarkan kaidah dan etika bernegara dalam negara demokrasi.
  • Penguatan kekuatan partai politik maupun organisasi massa sebagai unsur dalam pemberdayaan masyarakat baik subjek politik ataupun subjek pembangunan nasional. Kekuatan politik wajib mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi warga negara, terutama konstituennya sehingga menjadi warga negara yang sadar hukum serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara (Marijan, 2010: 278).

3.2. Pendekatan Politik Luar Negeri

Pendekatan politik luar negeri ditujukan sebagai upaya pelaksanaan strategi dan diplomasi melalui peningkatan politik luar negeri dalam membangun kerja sama dan saling percaya dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi potensi konflik antar negara (Darwis, 2009: 25 & 53). Dalam Buku Putih Pertahahanan Indonesia Tahun 2015 dijelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui penjabaran sebagai berikut:

  • Lingkup internal, yaitu melalui penciptaan, pembangunan, dan peningkatan kondisi dalam negeri yang semakin mantap dan stabil disertai dengan upaya peningkatan dan perbaikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kuat serta penguatan dan peningkatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
  • Lingkup regional, politik dan diplomasi Indonesia diarahkan untuk selalu aktif serta berperan dalam membangun dan meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam kerangka prinsip saling percaya, saling menghargai, dan tidak saling mengintervensi urusan dalam negeri. Sebagai contoh di Kawasan Asia Tenggara, dalam Association of South East Asian Nations (ASEAN) politik luar negeri Indonesia dikembangkan untuk bersama-sama menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman, damai, dan sejahtera. Indonesia harus berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat ASEAN, yaitu masyarakat keamanan ASEAN, masyarakat ekonomi dan perdagangan ASEAN, serta masyarakat sosial budaya ASEAN.
  • Lingkup supraregional, politik luar negeri dikembangkan untuk berperan dalam penguatan ASEAN plus Enam yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN bersama-sama dengan Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, melalui hubungan bilateral yang harmonis dan terpelihara serta diwujudkan dalam kerja sama yang lebih konkret. Kinerja politik luar negeri Indonesia harus mampu membangun hubungan dan kerja sama yang memberikan jaminan atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, tidak adanya intervensi, terutama jaminan tidak adanya agresi terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.
  • Lingkup global, politik luar negeri harus memainkan perannya secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia sebagai anggota PBB, Gerakan Non-Blok, Organisasi Konferensi Islam (OKI), forum regional ASEAN dan anggota G-20. Diplomasi yang dilakukan Indonesia di lingkup global harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi ancaman berdimensi politik yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia serta melakukan langkah-langkah pencegahan.

Terakhir, lapis pertahanan militer memegang peranan penting dalam menghadapi ancaman politik yang berpotensi membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, serta mengembangkan strategi pertahanan militer dalam konteks memperkuat usaha-usaha diplomasi yang dilakukan unsur pertahanan nirmiliter. Upaya pertahanan militer dalam konteks menghadapi ancaman berdimensi politik dapat berwujud pertemuan tahunan para Menteri Pertahanan seluruh ASEAN (ADMM) para Panglima Tentara seluruh ASEAN (CDFIM) dan berbagai pertemuan para pejabat tinggi militer lainnya (Kementerian Pertahanan, 2008: 29).

4. KESIMPULAN

Baik pertahanan maupun politik, merupakan dua bidang yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan kenegaraan, khususnya yang berhubungan erat dengan hajat hidup masyarakat secara luas. Politik merupakan cara, perantara dan saluran untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan pertahanan merupakan bagian dari tujuan bersama tersebut. Doktrin pertahanan yang mapan dan kontekstual menghasilkan pemahaman politik yang matang. Yang pada gilirannya politik ideal tersebut akan menghasilkan stabilitas (komunal, nasional, regional) yang merupakan salah satu tujuan pertahanan.

Penjelasan singkat di atas memberikan gambaran jika semua hal di atas dilakukan secara konsisten, maka akan menciptakan stabilitas suatu negara secara nasional maupun antar negara di kawasan (regional) dan internasional. Hal ini sekaligus menjadi bukti jika pertahanan sebuah negara dapat dilakukan melalui aspek politik dengan menggunakan soft power seperti misalnya diplomasi atau kerjasama antar negara. Stabilitas yang tercipta dapat berupa stabilitas ekonomi, sosial, dan politik (baik politik sebagai tata nilai, praktik kenegaraan, maupun politik dalam ranah praktis).

Atas dasar hal inilah, berbicara tentang ilmu pertahanan tidak akan bisa dilepaskan dari aspek politik, karena implementasi politik yang tepat dalam suatu negara dapat menjadi modal dasar pertahanan bangsa sekaligus menciptakan efek penangkal yang tinggi ketika terjadi ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

Penulis: Dudi Gurnadi K, Khoirul Umam, Susilo Gumilang, Syahrir Mujib, Yuliana Anggun Pertiwi

Download PDF

Referensi

  • Beaulieu, B., & Salvo, D. (2018). NATO and Asymmetric Threats: A
  • Blueprint for Defense and Deterrence. German Marshall Fund of the United States.
  • Bland, B. (2019). Politics in Indonesia: Resilient elections, defective democracy. Lowy Institute for International Policy.
  • Budiardjo, Miriam. (2012). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Kompas Gramedia.
  • Crick, Bernard. (2013). In Defense of Politics. New Delhi: Bloomsbury.
  • Dani, R., Suryani, I. e., Sulistyo, A., & Choiriyati, S. (2021). Dasar-dasar Ilmu Politik Teori dan Aplikasi. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • Darwis. (2019). INDONESIA & ASEAN: Politik Luar Negeri Pasca Reformasi. Makassar: Unhas Press.
  • Davis, M. B. (2014). Politics and Defense Capabilities: Local Interests versus Strategic Imperatives. Strategic Studies Quarterly, Vol. 8 No. 3, 88-124.
  • Kementerian Pertahanan (2008), Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008.
  • Marijan, K. (2010). Sistem politik Indonesia: konsolidasi demokrasi pasca-Orde Baru. Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
    Neill, M., et. al. (2017). Defense Policy and Strategy. In Defense Governance and Management: Improving the Defense Management Capabilities of Foreign Defense Institutions (pp. 1–22).
  • Octavian, Amarulla. (2021). Buku Ajar Filsafat Ilmu Pertahanan. Jakarta: Universitas Pertahanan RI.
  • Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014.
  • Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This is not spam