Pendahuluan
Pada dasarnya, pertahanan merupakan hasil evolusi dari strategi, ilmu militer, serta ilmu dan seni perang. Evolusi ini bisa terjadi disebabkan adanya perubahan lingkungan strategis pasca Perang Dunia II, sehingga pertahanan sampai dengan saat ini masih terkait dengan unsur perang ataupun pertempuran. Hal ini bisa dilihat pada beberapa contoh seperti perang Irak-Iran, Perang Teluk ataupun perang dengan intensitas rendah berupa konflik di sebuah negara seperti pemberontakan bersenjata dan separatisme.
Dari kacamata politik, pertahanan dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan. Dengan kata lain, untuk dapat bertahan hidup maka setiap manusia sudah pasti membutuhkan rasa aman. Rasa aman bisa terjadi karena dua hal, yang pertama adalah berjuang dan yang kedua adalah bertahan dari segala ancaman. Dari dua hal tersebut, maka bisa disimpulkan sebuah pandangan jika pertahanan adalah suatu kebutuhan dasar bagi mahluk hidup. Artinya, jika tidak ingin dikuasai oleh pihak lain, maka penting bagi mahluk hidup membangun pertahanan yang kuat. Paling tidak, demi eksistensi diri, maka setiap mahluk hidup harus mampu memelihara sebuah postur pertahanan yang memadai. Hal ini juga berlaku bagi sebuah negara. Pertahanan adalah sebuah kenyataan yang menentukan kedaulatan sebuah bangsa dan negara. Pertahanan adalah kebutuhan nasional yang sudah ada sejak kedaulatan sebuah negara diakui keberadaannya. Kenyataan ini terus mengalami perkembangan sehingga menjadi sebuah disiplin ilmu yaitu Ilmu Pertahanan.
Jika berbicara tentang pertahanan biasanya akan dikaitkan dengan perang dan pertempuran, sedangkan perang dan pertempuran biasanya akan dikaitkan dengan kekerasan dan tindakan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu, agar tetap selalu berada dalam kaidah kemanusiaan secara umum, maka keberadaan etika dan moral menjadi syarat utama dalam mempelajari ilmu pertahanan. Etika dan moral dalam ilmu pertahanan sangat penting untuk dipelajari karena akan menyangkut banyak hal, antara lain tentang suasana aman dan damai dalam hubungan antar negara.
Dengan alasan seperti yang telah disampaikan di atas, maka keberadaan etika dan moral dalam ilmu pertahanan menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh orang-orang yang mempelajarinya. Apalagi, jika orang yang menerapkan ilmu pertahanan merupakan pemimpin strategis yang berkaitan dengan pertahanan. Jika etika dan moral selalu menjadi pedoman dalam ilmu pertahanan, maka pertahanan tidak akan selalu identik dengan kekerasan. Hal ini sesuai dengan doktrin perang yang seringkali disebut sebagai just war theory.
Pembahasan
Ada sebuah peribahasa latin yang diucapkan oleh penulis Militer Romawi Flavius Vegetius Renatus, Si vis pacem, para bellum yang artinya adalah “Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang”. Peribahasa ini dapat diartikan jika perang bukanlah suatu hal yang tabu jika memang tujuannya untuk mendapatkan kedamaian. Peribahasa ini sesuai dengan just war theory yang menyatakan jika di dalam perang, etika dan moral dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
- Hak untuk berperang (jus ad bellum). Hak yang dimaksud di sini adalah hak terkait moralitas untuk pergi berperang. Sebagai contoh, seorang pria berhak berperang dan berharap menang, sehingga nantinya bisa memperoleh kedamaian.
- Perilaku yang benar dalam perang (jus in bello). Sedangkan kriteria ini menjelaskan bagaimana seharusnya etika dan moral diterapkan oleh semua personel yang terlibat di dalam perang.
Selain dua kelompok di atas, ada usulan lain yang sebaiknya dimasukkan dalam just war theory, yaitu tentang teori perang yang adil (jus post bellum). Jus post bellum berhubungan dengan moralitas penyelesaian dan rekonstruksi pascaperang. Dengan kata lain, walaupun perang mengerikan, tetapi sebenarnya tidak seperti yang dibayangkan jika perang yang terjadi menerapkan etika dan moral dengan baik.
Oleh sebab itu, sebelum membahas tentang hubungan etika dan moral dengan Ilmu Pertahanan, ada baiknya memahami dulu definisi etika dan moral.
Etika
Banyak orang belum mengetahui jika istilah etika memiliki arti yang bermacam-macam. Berdasarkan etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang artinya adalah “tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kadang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir”. Oleh Aristoteles, dalam bentuk jamak sering disebut sebagai “ta etha” yang menjadi dasar pembentukan kata “etika”. Istilah ini sering digunakan untuk menunjukkan nilai dari filsafat moral.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Poerwadarminta disebutkan jika etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dirumuskan menjadi tiga arti, yaitu:
- Ilmu tentang yang baik dan buruk, serta hak dan kewajiban akhlak (moral);
- Sekumpulan nilai/asas mengenai akhlak (moral);
- Suatu nilai kebenaran yang mengandung benar atau salah dalam suatu golongan atau masyarakat.
Pada dasarnya, etika adalah ilmu normatif karena berisikan nilai serta norma (ketentuan) yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika juga dapat dilihat dalam bentuk tiga macam, yaitu:
- Etika sebagai ilmu
- Etika dalam arti perbuatan
- Etika sebagai filsafat
Terdapat beberapa ciri-ciri yang digunakan untuk membedakan Etika dengan jenis norma yang lainnya, yaitu antara lain:
- Etika akan tetap berjalan walaupun tidak ada orang lain yang melihatnya.
- Norma yang satu ini bersifat absolut ataupun mutlak.
- Didalam etika terdapat sudut pandang yang dilihat dengan batin manusia.
- Didalam etika sangat berhubungan tindakan atau perilaku dari manusia.
Ada empat pengertian etika menurut Wiramiharja:
- Etika merupakan sistem nilai kebiasaan yang penting dalam kehidupan kelompok khusus manusia
- Etika digunakan pada sesuatu di antara sistem-sistem khusus tersebut, yaitu moralitas yang melibatkan makna dari kebenaran dan kesalahan seperti salah dan malu
- Etika adalah sistem moralitas itu sendiri mengacu pada prinsip-prinsip moral aktual; dan
- Etika adalah suatu bidang dalam filsafat yang memperbincangkan telaahan etika dalam pengertian-pengertian lain.
Saat ini etika mengalami perkembangan dengan ditandainya banyak turunan etika disesuaikan dengan bidang terkait, seperti misalnya etika berintenet, etika bisnis, etika profesi, etika hukum, etika pekerjaan, dan-lain.
Moral
Arti kata moral pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan etika, namun yang membedakan adalah secara etimologis diambil dari bahasa latin “Mos” atau dalam bentuk jamaknya adalah “mores” yang memiliki arti adab atau cara hidup.
Baik etika ataupun moral keduanya merupakan sesuatu yang memiliki nilai dan norma yang dapat dijadikan pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur cara hidup atau adabnya. Moral dalam keseharian hampir mirip seperti kelaziman, namun perbedaan keduanya tidak terlalu jelas. Moral sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Moral murni. Moral yang ada pada setiap diri manusia, sebagai suatu perwujudan dari pancaran ilahi
- Moral terapan. Moral yang didapatkan dari berbagai sumber, baik itu ajaran agama, filosofis maupun adat yang mengatur penghidupan manusia.
Moral akan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
- Moral Ketuhanan, yaitu salah satu Moral yang berhubungan dengan hal keagamaan berdasarkan dengan ajaran tertentu.
- Moral Kesusilaan, yaitu salah satu Moral yang berhubungan dengan kesusilaan yang dipatuhi oleh masyarakat setempat.
- Ideologi, adalah salah satu Moral yang berhubungan dengan semangat kebangsaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga negara.
- Moral Disiplin dan Hukum, adalah semua hal yang berkaitan dengan kode etika dan juga aturan hukum yang berlaku.
Di bawah ini adalah tabel yang menunjukkan perbedaan etika dan moral:
Perkembangan Etika dan Moral Saat ini dari perspektif Ilmu Pertahanan
Pada dasarnya ilmu pengetahuan bersifat independen (bebas dari nilai). Selain bersifat independen, ilmu pengetahuan juga bertindak sebagai instrumen (alat dan proses) yang keberadaannya koheren, tergantung dan diarahkan. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhanlah yang akan mengarahkan ilmu pengetahuan.
Etika sebenarnya bukan bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi, namun penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia memerlukan adanya etika dan moral sebagai alat pengendali bagi perkembangan iptek agar tidak bertentangan dan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Untuk itu, perkembangan iptek harus sejalan dengan tetap memperhatikan kodrat dan martabat manusia, serta mampu menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawang kepada kepentingan umum, kepentingan generasi mendatang dan bersifat universal. Tanggung jawab etika dan moral tidak bermaksud untuk menghambat kemajuan ilmu pengetahuan, namun dengan memiliki etika dan moral diharapkan mampu menjadi inspirasi dan motivasi bagi manusia untuk mengembangkan teknologi yang nantinya akan mengangkat kodrat dan martabat manusia.
Perkembangan Internet of Things dan Big Datayang pesat pada saat ini adalah salah satu bukti yang menunjukkan jika ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami peningkatan. Perkembangan iptek saat ini mampu membawa kemajuan dan kemudahan serta perubahan pada kehidupan manusia. Berbagai manfaatnya dapat dilihat sekarang ini, yang awalnya semua aktivitas masih manual dan sederhana, sekarang ini sudah mulai berubah menjadi serba otomatis dan lebih modern. Implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi menyentuh ke berbagai bidang seperti:
- Ekonomi
Salah satu perkembangan iptek adalah robotik. Robotik mengakibatkan proses produksi dalam industri dapat dilakukan secara massal tanpa melibatkan manusia. - Sosial
Sosial media menjadi salah satu bukti perkembangan iptek yang dapat mempertemukan manusia dalam dunia virtual tanpa harus berinteraksi fisik. - Budaya
Ketersediaan komputer mengakibatkan manusia berkembang dalam menyalurkan ide atau gagasan. Bahkan mampu mengubah tingkah laku atau tindakan. Selain itu, proses menciptakan kreasi benda atau barang dapat lebih praktis dilakukan oleh manusia. - Pertahanan Negara
Penerapan iptek bertujuan untuk menghasilkan teknologi yang berupa barang atau peralatan guna mendukung kemampuan dan penyiapan kekuatan pertahanan negara. - Lingkungan
Pemanfaatan iptek untuk mendukung lingkungan juga terlihat, seperti pemantauan kualitas udara, kualitas air, pemantauan tinggi muka air dan masih banyak lagi hal lainnya. - Kesejahteraan
Pemanfaatan iptek juga terlihat dalam meningkatkan penyediaan pangan, penyediaan sandang, penyediaan papan, kesehatan, dan energi. - Era Globalisasi
Terjadinya perubahan dari era industri ke era informasi, mengakibatkan penggunaan internet dan komputer menjadi bagian utama yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. - Dampak Negatif
Perkembangan iptek akan selalu menghasilkan dampak positif dan negatif. Kedua dampak ini akan selalu beriringan seiring dengan teknologi yang dihasilkan oleh manusia. Selain menghasilkan dampak negatif, sisi negatif yang perlu menjadi perhatian adalah manusia cenderung bersifat indivualis, egois, ambisius dan tidak pernah puas dengan kehidupannya.
Yang menarik dari semua penjelasan di atas adalah tentang dampak negatif dari perkembangan iptek. Dampak negatif dari iptek hampir sebagian besar dapat dilihat pada beberapa bidang di bawah ini:
- Informatika
- Persenjataan
- Biologi
- Medis
- Lingkungan hidup
Dari beberapa contoh yang telah disebutkan di atas, tulisan ini akan membahas lebih rinci tentang dampak iptek dalam bidang pertahanan (khususnya persenjataan) dikorelasikan dengan etika dan moral.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tidak dapat dipungkiri jika kemajuan iptek telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia termasuk perkembangan teknologi pertahanan. Sebagai contoh, jika dulu berperang adalah bertemunya pasukan dengan pasukan secara fisik lalu mengalami perubahan menjadi pasukan berkuda, meningkat kembali menjadi penggunaan panser dan tank, kemudian meningkat lagi menjadi penggunaan meriam dan rudal.
Saat ini, teknologi pertahanan pada era Revolusi Industri Keempat telah mengarah kepada teknologi yang sangat berbeda seperti era sebelumnya. Penggunaan otomasi, analisis big data, simulasi, integrasi sistem, penggunaan cloud computing dan internet of things (IoT) sangat berperan dalam teknologi pertahaan saat ini.
Salah satu teknologi yang berkorelasi dengan pertahanan serta etika dan moral adalah teknoogi WMD (Weapon Mass Destruction). Weapon Mass Destruction sering diistilahkan sebagai senjata pemusnah massal dan dirancang untuk membunuh manusia dalam jumlah besar, biasanya menargetkan masyarakat awam dan personel militer di lokasi umum, seperti pasar, mall, stadion, rumah sakit dan lain-lain.
Weapon Mass Destruction adalah salah satu bentuk perkembangan iptek di militer yang akhirnya menciptakan revolusi alat-alat persenjataan atau istilahnya adalah Revolution in Military Affairs (RMA). Dalam perkembangan selanjutnya RMA ini memicu semua negara di dunia berlomba untuk menerapkan teknologi tersebut di negaranya masing-masing.
Teknologi Weapon Mass Destruction ini pada dasarnya menggunakan CBRN (Chemical Biological Radiation Nuclear) yang digunakan sebagai persenjataan. Sebagai senjata pemusnah massal, dapat dipastikan jika CBRN adalah bahan berbahaya.
Hal ini tentu saja akan menimbulkan pertanyaan apakah pertahanan negara masih akan menggunakan paradigma yang dihitung dari banyaknya jumlah tentara, banyaknya kapal perang, banyaknya panser, meriam ataupun rudal? Atau nanti paradigma itu akan mengalami perubahan seiring dengan penggunaan senjata pemusnah massal ini? Penggunaan senjata kimia dan senjata biologi ini tentu saja mengkhawatirkan, karena imbas dari penggunaan senjata pemusnah massal ini bisa berakibat fatal ke semua orang yang terkena efeknya dan senjata pemusnah massal ini tidak akan bisa membedakan orang militer atau orang umum. Lebih jauh lagi, senjata pemusnah massal ini juga tidak akan bisa membedakan mana laki-laki dan perempuan, termasuk juga tidak bisa membedakan usia orang yang terkena dampaknya apakah anak-anak ataukah orang dewasa.
Salah satu tujuan perang adalah untuk menghancurkan dan melumpuhkan pihak lawan. Penggunaan senjata pemusnah massal memang sangat efektif sekali karena biaya penciptaannya terbilang murah, namun efek yang dihasilkan bisa sangat masif sekali. Bila senjata pemusnah ini dibenarkan dan diperbolehkan untuk dipergunakan oleh semua negara, maka yang akan terkena imbasnya tidak hanya pihak militer lawan, namun juga masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa dan tentu ini akan menimbulkan stigma bahwa perang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah kemanusiaan, padahal sejatinya Hukum Humaniter Internasional dibuat agar jika perang tetap harus dilakukan karena tidak ada pilihan lain, maka perang tetap bisa terjadi namun tidak melupakan asas-asas kemanusiaan. Atas dasar hal inilah beberapa negara membahas tentang penggunaan nuklir, biologi dan kimia yang berpotensi digunakan sebagai persenjataan. Sehingga lahirlah kesepakatan yang bernama Nuclear Proliferation Treaty (NPT), Biological Weapons Convention (BWC), dan Chemical Weapons Convention (CWC).
Indonesia sendiri saat ini adalah salah satu negara yang telah meratifikasi NPT, BWC dan CWC. NPT, BWC dan CWC pada dasarnya adalah sebuah kesepakatan beberapa negara yang isinya menjelaskan jika penggunaan nuklir, biologi dan kimia hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi manusia dan penggunaan nuklir, biologi dan kimia tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai teknologi persenjataan. Kesepakatan ini lahir atas dasar semua negara menyadari jika efek penggunaan nuklir, biologi dan kimia sebagai persenjataan hanya akan merugikan bagi masyarakat umum dalam jangka waktu yang lama, bahkan efeknya akan terus berlangsung ke beberapa generasi selanjutnya.
Senjata pemusnah massal ini pada dasarnya diciptakan oleh ilmuwan-ilmuwan yang paham tentang ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini, sehingga etika dan moral para ilmuwan ini patut dipertanyakan ketika menciptakan senjata pemusnah massal ini, apalagi jika melihat senjata pemusnah massal ini sama sekali tidak memiliki nilai manfaat sama sekali dalam kehidupan manusia. Sehingga penciptaan senjata pemusnah massal ini tidak mengikuti kaidah etika dan moral sebagaimana mestinya.
Dari sisi etika jelas penggunaan senjata pemusnah massal ini mengabaikan nilai-nilai yang ada dalam Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, negara yang menerapkan senjata pemusnah massal ketika perang juga tidak menghargai kesepakatan NPT, BWC dan CWC yang sudah disetujui oleh beberapa negara.
Secara moral, negara atau ilmuwan-ilmuwan yang menciptakan senjata pemusnah massal ini dapat dikatakan tidak memiliki moral, karena sesungguhnya mereka sadar bahwa senjata pemusnah massal yang diciptakan sama sekali tidak memiliki nilai manfaat bagi manusia. Senjata pemusnah massal semata-mata diciptakan hanya untuk memperoleh kemenangan dengan cara apapun, walaupun harus mengorbankan nyawa-nyawa masyarakat awam yang tidak bersalah.
Penutup
Untuk itu, perlu menjadi perhatian bagi ilmuwan di Indonesia bahwa etika dan moral menjadi modal dasar yang kuat ketika menerapkannya dalam bidang ilmu pertahanan. Jangan sampai etika dan moral dikesampingkan ketika menerapkan ilmu pengetahuan. Sebagai negara yang telah meratifikasi NPT, BWC dan CWC sudah seharusnya Indonesia tidak menggunakan iptek ini dengan tujuan menciptakan senjata pemusnah massal sampai kapanpun.
Referensi
- Dardiri. (1968). Humaniora, filsafat, dan logika. Jakarta: Rajawali.
- Poedjawiyatna. (2003). Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
- Supriyatno, Makmur (2014). Tentang ilmu pertahanan. Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
- Supriyatno, Makmur (2016). Etika perang yang sah (Just war theory) dalam perang konvensional. Jakarta: Penerbit CV. Makmur Cahaya Ilmu.
- Susanto. (2013). Filsafat Ilmu: suatu kajian dalam dimensi ontologis, epistemologi, dan aksiologis. Jakarta: Bumi Aksara.
- Simanungkalit, Parasian, (2020). Indonesia Hadapi Perang Nubika. gepentanews.com. Diakses 20 Oktober 2021
- Ucu, Karta Raharja (2020). Bahaya Perang Biologi, TNI Bentuk Satuan Nubika Gabungan. republika.co.id. Diakses 22 Oktober 2021
- Cemonk, Siswanto (2017). Nubika, Ancaman Terselubung bagi Indonesia. watyulink.com. Diakses 22 Oktober 2021
- Daryadi, Hesti (2016). Etika Ilmu dan Perkembangan Peradaban Manusia. hestidaryadi.blogspot.com. Diakses 23 Oktober 2021
- Putra, Ringga Parlian (2010). Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. ringgaparlian.blogspot.com. Diakses 23 Oktober 2021
- Rahmah, Azzahra (2020). Perbedaan Etika dan Moral. rumus.co.id. Diakses 24 Oktober 2021
- Fawaida, Nela (2020). Kaitan antara Moral dan Etika dengan Ilmu Pengetahuan. kompasiana.com. Diakses 24 Oktober 2021
- Utami, Arwina Nur Dyah (2021). Etika dan Moral. pintarnesia.com. Diakses 25 Oktober 2021