Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 26/2014 tentang Strategi Pertahanan Negara menyebutkan jika kompleksitas ancaman dapat dilihat dari jenis, pelaku (aktor), dan sumber ancaman. Jenis ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman nonmiliter. Pelaku ancaman tidak terbatas hanya pada aktor negara (state actor), tetapi juga aktor non negara (nonstate actor), bahkan keduanya dapat bersama-sama menjadi ancaman (hybrid threat). Sedangkan bila ditinjau dari sumber ancaman, ada keterkaitan antara ancaman eksternal dan internal.
Dimensi ancaman mudah berkembang dari satu dimensi ke dimensi lain, termasuk dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, informasi dan teknologi. Spektrum ancaman dapat berubah dengan tiba-tiba dari lokal ke nasional. Demikian juga perkembangan eskalasi keadaan dari tertib hingga darurat atau sebaliknya, tidak mudah untuk diprediksi.
Lebih rinci, peraturan tersebut memilah jenis ancaman dan tindakan apa yang bisa dilakukan oleh negara (melalui militer) untuk mengatasi ancaman itu seperti tabel yang terlihat di bawah ini:
Dari tabel di atas terlihat jika tindakan permusuhan yang dilakukan oleh warga sipil yang terorganisir bisa termasuk dalam beberapa kategori seperti:
- Konflik komunal
- Terorisme
- Pemberontakan bersenjata & separatisme
Jika mengacu pada tabel yang tercantum di atas, disebutkan jika tiga hal tersebut sudah termasuk dalam ancaman militer bukan agresi, sehingga dapat dilakukan tindakan berupa Operasi Militer Selain Perang.
Operasi militer selain perang (OMSP) adalah amanat undang-undang, seperti tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI. Terjemahan dari peraturan tersebut adalah TNI diperbolehkan untuk mengatasi aksi terorisme, mengamankan obyek vital, menjadi pasukan perdamaian, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu penanganan bencana alam. Namun, Ayat (2) ini tidak terlepas dari Ayat (3) yang berbunyi, “dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan sebagai berikut:
- Tindakan permusuhan yang dilakukan oleh warga sipil yang terorganisir dapat ditangani menggunakan Operasi Militer Selain Perang
- Operasi Militer Selain Perang merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 34/2004 tentang TNI.
- Operasi Militer Selain Perang dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (dengan kata lain harus atas keputusan/persetujuan Presiden sebagai Kepala Negara)
- Jika Operasi Militer Selain Perang harus dilakukan, maka OMSP/tindakan itu tidak boleh membahayakan perlindungan warga sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan, atau telah berhenti melakukannya.
- OMSP harus difokuskan untuk menghentikan atau memberantas tindakan warga sipil terorganisir yang mengancam kedaulatan negara dan akan mengganggu pertahanan negara.